Layanan Kami
Sertifikasi SVLK
Sistem Verifikasi dan Legalias Kayu (S-VLK) merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legatitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia
Dokumen V-Legal
Dokumen V-Legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu tujuan eksport memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan Pemerintah Republik Indonesia
SERTIFIKASI PPIU
Proses yang berkaitan dengan pemberian sertifikat yang menyatakan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah telah dievaluasi dan dinyatakan memenuhi kriteria PPIU untuk klasifikasi yang telah ditetapkan
Welcome To Our Website
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Indonesia (SVLK) merupakan sebuah skema persyaratan untuk memenuhi legalitas kayu/ produk yang dibuat berdasarkan yang dibuat berdasarkankesepakatan para pihak (stakeholder) kehutanan yang memuat standard, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian. SVLK dikembangkan melalui serangkaian konsultasi terbuka antara para pemangku kepentingan kehutanan di Indonesia untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan pemerintah, industri dan masyarakat sipil. Proses ini transparan dan sistem ini memastikan akuntabilitas dan tata kelola hutan yang baik dan akan meningkatkan kredibilitas dan akseptabilitas kayu SVLK di pasar. PT Jenggala Hijau Sertifikasi merupakan Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP&VI) yang bergerak dalam bidang sertifikasi dalam skema Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Dalam melaksanakan verifikasi PT Jenggala Hijau Sertifikasi memegang prinsip ketidakberpihakan
PT Jenggala Hijau Sertifikasi senantiasa memegang teguh prinsip kejujuran serta menjaga kepercayaan pelanggan
Senantiasa meningkatkan kepuasan pelayanan terhadap pelanggan dengan menerapkan prinsip kreatif dan inovatif
Didukung SDM yang berpengalaman dan memiliki kompetensi yang dikeluarkan oleh LS Profesi yang kredible