December 1, 2019

Komite Imparsial

KOMITE IMPARSIAL

  • Pengelolaan Ketidakberpihakan

Manajemen PT Jenggala Hijau Sertifikasi (PT JHS) mengidentifikasi, menganalis dan mendokumentasikan konflik kepentingan yang kemungkinan timbul dari proses sertifikasi termasuk setiap konflik yang timbul dan hubungan kerja yang menciptakan ancaman.

Hal-hal yang mengancam ketidakberpihakan PT JHS disebabkan oleh penentu kebijakan/aturan manajemen, personal, kepemilikan, keuangan, kontrak, marketing fee atau insentif lainnya

Dalam mengamankan ketidakberpihakan system sertifikasinya, PT JHS membentuk komite ketidakberpihakan/Komite Imparsial (KI). KI ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Utama Nomor: 036/SK-JHS/XI/2022 tanggal 28 November 2022.

  • Identifikasi Sumber Konflik Kepentingan dan Status Ketidak-berpihakan

PT JHS mengidentifikasi sumber konflik kepentingan yang potensial timbul dari dalam organisasi, kegiatan personal atau organisasi lain. Identifikasi terhadap sumber konflik kepentingan PT JHS adalah:

  • Pemegang Saham
  • Dewan Komisaris
  • Dewan Direksi
  • Pengambil Keputusan
  • Tenaga Ahli
  • Komite Imparsial
  • Tim Penanganan Keluhan
  • Komite banding
  • Karyawan
  • Auditor
  • Reviewer
  • Pengkajian permohonan
  • Subkontraktor

PT JHS mengidentifikasi dan menganalis kemungkinan adanya konflik kepentingan yang timbul dari  kegiatan sertifikasi, khususnya hubungan kerja yang berpeluang menimbulkan ancaman terhadap ketidakberpihakan yang mencakup:

  1. Ancaman swa-kepentingan (self-interest threats) : ancaman yang timbul dari seorang atau Lembaga yang bertindak untuk kepentingannya sendiri. Kepentingan yang terkait dengan sertifikasi yang merupakan ancaman pada ketidakberpihakan adalah swa-kepentingan terhadap keuangan.
  2. Ancaman swa-kajian (self-review threats) : ancaman yang timbul dari seseorang atau Lembaga yang melakukan kajian terhadap pekerjaannya sendiri. Audit system manajemen klien oleh seseorang dari Lembaga sertifikasi yang telah memberikan konsultasi system manajemen menjadi ancaman dalam swa-kajian.
  3. Ancaman karena keakraban (atau kepercayaan) (familiarity (or trust) threats) : ancaman yang timbul dari seseorang atau Lembaga yang terlalu akrab atau terlalu percaya dengan personal tertentu dibandingkan dengan pencarian bukti audit.
  4. Ancaman intimidasi (intimidation threats) : ancaman yang timbul dari seseorang atau Lembaga yang memaksa untuk membuka atau menyimpan rahasia suatu persepsi. Seperti ancaman akan mengganti atau melaporkan kepada penyelia
  • Implementasi Ketidakberpihakan

PT JHS menjamin bahwa kegiatan sertifikasi dilaksanakan sesuai dengan acuan dan prosedur PT JHS.

Untuk menjamin bahwa tidak terdapat konflik kepentingan personal yang telah memberikan konsultasi system manajemen dalam rentang waktu 2 (dua) tahun sebelum kegiatan sertifikasi, tidak boleh terlibat dalam audit atau kegiatan sertifikasi lainnya kecuali ditetapkan lain oleh peraturan yang diacu.

PT JHS harus mengambil Tindakan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul dari Tindakan personil, Lembaga atau organisasi lain.

Seluruh personil PT JHS tidak diizinkan memberi tekanan komersial, keuangan atau tekanan lainnya yang mengkompromikan ketidak-berpihakan.

PT JHS mensyaratkan seluruh personil yang terlibat dalam proses sertifikasi untuk mengidentifikasi ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul akibat kegiatan personil sebelum proses sertifikasi, sehingga PT JHS tidak boleh menggunakan personil internal atau eksternal tersebut, kecuali mereka dapat menunjukkan bahwa tidak ada konflik kepentingan.

  • Organisasi Komite Imparsial

Komite imparsial ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Nomor: 036/SK-JHS/XI/2022 tanggal 28 November 2022 dan masing-masing skema (VLHH dan PPIU) berjumlah total 8 (delapan) orang terdiri 3 orang skema VLHH dan 5 orang skema S-PPIU.