Sumber Pendanaan PT Jenggala Hijau Sertifikasi dalam menjalankan kegiatan berasal dari :
- Setoran Pemegang Saham
- Hasil usaha layanan jasa Sertifikasi yang telah di akreditasi Verifikasi Legalitas hasil Hutan Kayu (VLHH), Umrah dan Haji Khusus (UHK) dan ISPO
- Hasil Usaha Layanan penerbitan dokumen V-Legal
BIAYA SERTIFIKASI
PT Jenggala Hijau Sertifikasi dalam hal penentuan biaya sertifikasi disesuaikan dengan ketentuan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berlaku, Satandar Biaya Sertifikasi tersebut mulai dari Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.13/Menhut-II/2013 Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.96/Menhut-II/2014 dan perubahan terakhir Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan No. P1/MENLHK/SETJEN/PHPL.1/1/2016. Untuk standar biaya berdasarkan ketentuan tersebut sebagai berikut: