Sumber Pendanaan PT Jenggala Hijau Sertifikasi dalam menjalankan kegiatan berasal dari :
- Setoran Pemegang Saham
- Hasil usaha layanan jasa Sertifikasi yang telah di akreditasi Verifikasi Legalitas hasil Hutan Kayu (VLHH), Umrah dan Haji Khusus (UHK) dan ISPO
- Hasil Usaha Layanan penerbitan dokumen V-Legal
BIAYA SERTIFIKASI
1. PT Jenggala Hijau Sertifikasi dalam hal penentuan biaya sertifikasi disesuaikan dengan ketentuan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berlaku, Satandar Biaya Sertifikasi tersebut mulai dari Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.13/Menhut-II/2013 Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.96/Menhut-II/2014 dan perubahan terakhir Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan No. P1/MENLHK/SETJEN/PHPL.1/1/2016. Untuk standar biaya berdasarkan ketentuan tersebut sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.13/Menhut-II/2013
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.96/Menhut-II/2014
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan No. P1/MENLHK/SETJEN/PHPL.1/1/2016
2. Biaya Pelaksanaan sertifikasi UHK menggunakan Standar minimal waktu audit UHK yang diatur dalam KMA1251 Tahun 2021 (sesuai jumlah jamaah).
3. Biaya Pelaksanaan sertifikasi ISPO menggunakan Standar minimal waktu audit ISPO yang diatur dalam Permentan No. 38 Tahun 2020 Pasal 20 (sesuai ruang lingkup).