- Banding disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi
- Identitas yang mengajukan keluhan yang jelas (Nama, Alamat, Nomor telepon yang bisa dihubungi atau email)
- Novum (bukti baru) terhadap penarikan kesimpulan suatu C&I yang menjadi pokok permasalahan ketidakpuasan dan dianggap menjadi penyebab atas keputusan sertifikasi ISPO
2. Banding yang diajukan kepada PT JHS atas ketidakpuasan hasil sertifikasi oleh pelanggan, diselesaikan Komisi Banding
- Komisi banding harus menyelesaikan permohonan banding paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan gugatan. Putusan komite banding bersifat final dan mengikat
- Wakil Manajemen akan menyampaikan jawaban tertulis kepada pihak yang mengajukan banding, berdasarkan laporan Komisi Banding.
Banding dan/atau Keluhan diajukan kepada PT Jenggala Hijau Sertifikasi melalui email jenggalasertifikasi@gmail.com atau langsung ke alamat surat PT Jenggala Hijau Sertifikasi di Jl. Bambu Apus VI No. 2 Taman Yasmin Sektor VII, Kota Bogor, Telp/Fax. +62251 7568663 Kode Pos. 18250
