Ruang lingkup layanan sertifikasi ISPO mencakup:
- Usaha Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit
- Integrasi antara Usaha Budidaya Perkebunan kelapa Sawit dengan Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit
- Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit
Sertifikasi ISPO kepada Perusahaan Perkebunan dilakukan dengan menerapkan 7 (tujuh) prinsip, yaitu:
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
- Penerapan praktik perkebunan yang baik
- Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati;
- Tanggung jawab ketenagakerjaan;
- Tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat
- Penerapan transparansi; dan
- Peningkatan usaha secara berkelanjutan
Sertifikasi ISPO kepada Pekebun dilakukan dengan menerapkan 5 (lima) prinsip, yaitu :
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
- Penerapan praktik perkebunan yang baik
- Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati;
- Penerapan transparansi; dan
- Peningkatan usaha secara berkelanjutan